Wednesday, 18 October 2017

Forex Mui


Apa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. wb. dakwatuna 8211 Saya mau Tanya menurut Islam hukum dari Jual beli Saham dan Valas (forex) halal ITU, boleh, makruh Atau Haram Dan dasar HADIS Atau ayatnya APA (pertanyaan tramite FB Oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan Bapak. Saya Jawab dengan penjelasan agak dettaglio supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud Adalah: Saham Harus memiliki sottostante yang melandasinya. Oleh Karena itu bene Saham Tidak boleh berbentuk uang Saja. Saham Harus berbentuk barang (Tidak boleh menjual Saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah Perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar Perdana, Maka Saham tersebut Tidak boleh diperjualbelikan di Bursa kecuali setelah dijalankan menjadi Usaha riil dan uang atau modale tersebut Sudah berbentuk Barang. Asset Barang Harus yang dominan Jika patrimoniale Perusahaan bermacam-macam barang, Jasa, uang dan piutang, Maka komposisi barang Harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan Batasan, bahwa un'attività non barang Tidak boleh Lebih dari 51. Jika bene Perusahaan berbentuk barang, biasanya Tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang Kas. Maka yang mengikuti Kaidah di ATAS. Jika risorsa Perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan Jenis barang yang menjadi sottostante Adalah ditentukan Yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika patrimoniale bermacam-macam Jika patrimoniale Perusahaan bermacam-macam terdiri Dari barang, Jasa, uang dan piutang, Maka Kaidah Yang berlaku sesuai dengan Usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi patrimoniale (barang, Dan Jasa) tersebut, maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa Tanpa mengikuti Kaidah Sharf, dengan condizioni Costi di prezzo (pasar) Dari barang dan Jasa Tidak boleh kurang dari 30 dari totale di asset Perusahaan. Jika Usaha perusahaannya berbentuk Jual beli mata uang, Maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa kecuali dengan mengikuti Kaidah Sharf. Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi Dalam piutang, Maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa dengan mengikuti Kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar borsa di ATAS dibolehkan dengan condizioni Costi Tidak dijadikan sebagai Hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan Jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik Harus memenuhi Kritéria sebagai berikut: Jenis Usaha, Produk barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan Usaha Tidak bertentangan dengan syariah prinsip-prinsip. Di antara kegiatan Usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut Antara rimasto: Melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (Nisbah) utang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional Karena kedua hal Di STINGER air-air termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan Dalam Nash: Perjudian dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang Karena termasuk Maisir (Judi) Yang dilarang Dalam Islam Produsen, distributore, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan Produsen, distributore, penyedia danatau Barang-Barang ataupun Jasa yang merusak morale dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan dikeluarkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang. atau Emiten Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai efek Syariah. Di prezzo pasar dari Efek Syariah Harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari Aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien Serta Tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. yaitu melakukan penawaran palsu, Hal ini sesuai dengan HADITS larangan bai najsy. Bai al-madum. yaitu melakukan penjualan ATAS barang (syariah efek) Yang Belum dimiliki (short selling), ITU maknanya menjual Saham yang Belum menjadi tanggung Jawab, dan ITU terlarang sesuai dengan HADITS: insider trading. yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. margine di negoziazione (bai al-hamisy). yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Syariah tersebut, Jual beli Saham Tidak boleh dengan pinjaman berbunga dari mediatore Saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak rimasto. (2) Suatu Efek dipandang Telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila Telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan Surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan Dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi Jual beli Valas yang diharamkan Adalah sebagai berikut: Transaksi avanti. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukum transaksi avanti Adalah haram. Karena di prezzo yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Transaksi Swap. yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Opzione Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan HADITS-HADITS Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin cenere Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah visto bersabda: (penukaran) Antara EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair Syair dengan, korma dengan korma, garam dengan garam ITU Harus sama dan dibayar Kontan. Jika Berbeda (penukaran) barang Di ATAS, Maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan condizioni Costi di Bayar Kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh). Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. (4) Dua ketentuan terakhir di ATAS ITU sesuai dengan ketentuan Jual beli mata uang yang dibolehkan Adalah sebagai berikut: Jual Beli mata uang sejenis Harus diserahterimakan secarai Tunai dan sama nominale jumlahnya dan. Jual beli mata uang yang Berbeda Jenis ITU Harus diserahterimakan secarai Tunai. Maka Jual beli mata uang yang Berbeda Jenis dengan perbedaan di prezzo ITU dibolehkan. (5) Di Antara praktek Jual beli Valas yang dibolehkan Adalah transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing (Valas) untuk penyerahan ITU pada Saat (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh. Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. Wallahu Alam. (Usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir ASY-Syariyah No. 21 tentang Saham. Haiatu al-muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, bahrain, Cet. 2010 Hal. 293 .. (2) Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi revisi 2006 Jakarta, Diterbitkan ATAS Kerja sama DSN Bank Indonesia, Cet 2006 Hal 274 (3) fatwa DSN Nomor:... 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf) (4) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf) (5) fatwa DSN Nomor:.. 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf).Windows grntleme Lisan Windows Vista Windows 7 Ultimate veya Enterprise bla Windows XP SRM iletim sistemine Sahip bilgisayarlarnzda ki arayz Dili. ilgili paketlerini cretsiz olarak ykleyerek istediiniz dile evirebilirsiniz. Mesela EER Automobilismo Kurulu sisteminiz var ve diyelim siz ngilizce yapmak istiyorsunuz. Bu durumda finestre gncelletirme zerinden dil paketlerini bilgisayarmza yklememiz gerekiyor. nceleri MUI adl scaricare edilen bu DIL finestre artk paketleri gncellemesi ile otomatik olarak geliyor. Windows 7 iletim sisteminde grntleme lisann deitirmek ve ilgili dil paketlerini yklemek iin takip Eden admlar uygulayalm Mevcut grntleme diliniz ingilizce veya Automobilismo dnda ISE YKL lisansn aadaki yazl kelime karlklarn bilmenizde Fayda var. Balat (Start) gt Denetim Masas (Pannello di controllo) gt Grntleme Dilini Deitir (Cambia lingua display) gt Klavye ve Dil Seenekleri sekmesinde (Tastiere e lingue) YkleKaldr Lisan (lingue Installuninstall) dmesigt uygula (da verificare) ile di Windows gncelleme, lancio di Windows Update metodų ile ilgili Dili ykleyelim. Burda bir Dier seenek ISE bilgisayarnzda veya anzda ilgili mui paketiniz mevcutda browse computer o alla rete dmesi ile dosyay semeniz ve manuale olarak yklemenizdir. Accetto i termini della licenza. ile artlar Kabul edelim. lgili grntleme dilini yklememizin ardndan, Applicare la lingua di visualizzazione per accogliere schermo e sistema di conti opsiyonuna tik koyarak Cambia lingua del display diyerek pc yi Yeniden balatmak olacaktr. Finestre Gncelleme ve Dier linkler Bunlara Ilave olarak 3.parti bir yazlmda kullanabilirsiniz. froggie. skscreens. html sayfasndan inceleyeceiniz Vistalizator programda iinizi grecektir. Scarica ksmndan Indirebilirsiniz uygulamay. EER Windows Update KSA yoluna ulamakta GLK ekerseniz arama kutusuna windows update yazp aratmanz veya direk olarak Balat gtaltr 8216a 8220wupdmgr. exe8221 yazmanz yeterli olacaktr. Aadaki linklerden iletim sistemi dil paketlerini manuale olarak indirip ilgili detaylara ulaabilirsiniz. EER Ufficio arayz deitirmek dilini istiyorsanz GoPro (HER04) e alternatif olarak Sjcam (Sj4000. Modelleri SJ5000). Xiaomi Yi, Sony AV100V 4K, Panasonic HX-A500 4K Gibi Marka ve modelleri de inceleyebilirsiniz. Kesenize GRE uygun Marka ve modellatore aratrrken kullanm sklnz ekim yaplacak aksiyonlarn koullar vs Gibi durumlar gz nnde bulundurmakta Fayda var. Modello Asus Zenfone 2 Dual 16 Haziran 2015 de Trkiye Lansman yaplan ASUS Zenfone 2 artk internet sitelerinden eitli Elektronik maazalarnda satlmaya Baland. mimarisinde Intel a 64 bit ve DRT ekirdekli ilemciye Sahip 5,5 Full HD 19.202.151,08 mila, IPS Lik Asus Zenfone 2 boyutlar 77,2 x 152,5 x 3,9 10,9 millimetri (EnxBoyxKalnlk). Ekran Corning Gorilla Glass 3 hellip Forex Direk Emirler ve Bekleyen Emir Kavramlar Dviz Al Sat Yapan Forex piyasalarnda kullanlan arayz programlarnda baz direk emirler ve Bekleyen emirler kullanlyor. nternet de Basit bir Grafik aradm ama bulamadm. Oluturduum bu Basit grafii paylamak Adna bu yazm yazyorum. Comprare, vendere, Sell Stop, SELL LIMIT, BUY LIMIT, Buy Stop Gibi emirlerden bazlar, giri seviyesindeki kullanclar iin balangta hellip VBA da Kod satrn veya comparsa mesajn bir alt satrdan devam etmek Bir ipucu yazs aslnda bazen ufak Eyler hayatmz kolaylatrabilir. Bazen Microsoft Visual da base Applicaton VBA kolay Kodu kolayca okumak veya Kontrol etmek iin uzunca bir satr yerine ikinci veya nc satrlar oluturarak takip etmek isteyebiliriz. Veya Bir POPUP Mesaj verdiimizde bunu blmek hellip di Windows letim Sistemi Grnts Almak ve Kurtarma Medyas oluturmak Bu Arada biz Windows 7. Windows 8 ve di Windows 8.1 srmlerini kullanmaya devam ediyoruz. Kullandmz bu iletim sistemin grntsnn yedeklenmesi ve kurtarma SRC oluturulmas aslnda atlanmamas gereken bir konudur. Satn aldmz Laptoplar veya Desktoplarla beraber tmleik olarak gelen iletim sistemleri bize Medya CD veya DVD hellip Kaybolan telefonu, GPS Konumundan bulabilirsiniz. Cihazn kaybolmadan bla alnmadan NCE yapabileceklerimiz en azndan daha fazla zarar grmemizi engelleyebilir. CIHAZ Rehberinin. bankaclk hizmetlerinin, e-mail servislerinin ve AHSI dosyalarmz isteimiz dnda kullanlabilir. ncelikle 06 ile imei numaramzn cihazn kimlik numarasnn non alnp saklanmas suo Zaman faydal olacaktr. Telefonun sizin olduunun dorulanmasnda da nemlidir. Telefonlarn ayarlar ksmnda hellipFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia

No comments:

Post a Comment